Robohnya
bangunan tambahan pada Metro Tanah Abang dalam masa pelaksanaan yang
menyebabkan tidak berfungsinya bangunan tersebut dapat dinyatakan sebagai
kegagalan bangunan. Menurut Bab I Pasal 1 ayat (6) Undang-undang Jasa
Konstruksi Nomor 18 tahun 1999 yang dimaksud dengan kegagalan bangunan adalah
keadaan bangunan, yang setelah diserahterimakan oleh penyedia jasa kepada
pengguna jasa, menjadi tidak berfungsi baik sebagian atau secara keseluruhan
dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak kerja
konstruksi atau pemanfaatannya yang menyimpang sebagai akibat kesalahan
penyedia jasa dan/atau pengguna jasa. Undang-undang Jasa Konstruksi (UUJK)
menegaskan bahwa tanggungjawab pihak yang terlibat dalam suatu kegiatan
konstruksi bukan hanya dalam rentang waktu pelaksanaan, tetapi berlaku juga
setelah serah terima akhir pekerjaan. Pada Pasal 25 ayat 2 UUJK menyatakan
bahwa kegagalan bangunan yang menjadi tanggung jawab penyedia jasa ditentukan
terhitung sejak penyerahan akhir pekerjaan konstruksi dan paling lama 10
(sepuluh) tahun. Penyedia jasa menurut Pasal 16 ayat 1 terdiri dari perencana,
pelaksana dan pengawas konstruksi.
Undang-Undang
RI No.18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi. Pada bab X tentang
Sanksi, bunyi pasal 41, 42, dan 43, adalah; Pasal 41, Peyelengara
pekerjaan konstruksi dapat dikenakan sanksi administrasi dan/atau pidana atas
pelanggaran Undang-undang ini.
Pada
Pasal 42, ayat 1, Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 41 yang
dapat dikenakan kepada penyedia jasa berupa; peringatan tertulis, penghentian
sementara pekerjaan konstruksi, pembatasan kegiatan usaha dan/atau profesi,
pembekuan izin usaha dan/atau profesi, dan pencabutan izin usaha dan/atau
profesi. Ayat 2, Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 41 yang
dapat dikenakan kepada pengguna jasa berupa; peringatan tertulis, penghentian
sementara pekerjaan konstruksi, pembatasan kegiatan usaha dan/atau profesi,
larangan sementara penggunaan hasil pekerjaan konstruksi, pembekuan izin usaha
dan/atau profesi, dan pencabutan izin usaha dan/atau profesi. Ayat 3, Ketentuan
mengenai tata laksana dan penerapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat 1 dan ayat 2 diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Pada
Pasal 43, ayat 1, Barang siapa yang melakukan perencanaan pekerjaan konstruksi
yang tidak memenuhi ketentuan keteknikan dan mengakibatkan kegagalan pekerjaan
konstruksi atau kegagalan bangunan dikenakan pidana paling lama 5 (lima) tahun
penjara atau dikenakan denda paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai
kontrak.
Pada
Ayat 2, Barang siapa yang melakukan pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang
bertentangan atau tidak memenuhi ketentuan keteknikan yang telah ditetapkan dan
mengakibatkan kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenakan
pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 5%
(lima per seratus) dari nilai kontrak.
Pada
Ayat 3, Barang siapa yang melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan konstruksi
dengan sengaja memberi kesempatan kepada orang lain yang melaksankan pekerjaan
konstruksi melakukan penyimpangan terhadap ketentuan keteknikan dan menyebabkan
timbulnya kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenakan
pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak
10% (sepuluh per seratus) dari nilai kontrak.
Sumber:
http://civilengineerbali.blogspot.co.id/2010/01/kasus-metro-tanah-abang-tanggungjawab.htmlhttp://nilamsariblogs.blogspot.co.id/2016/01/malpraktek-konstruksi-robohnya-bangunan.html
http://civilengineerbali.blogspot.co.id/2010/01/kasus-metro-tanah-abang-tanggungjawab.htmlhttp://nilamsariblogs.blogspot.co.id/2016/01/malpraktek-konstruksi-robohnya-bangunan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar