Bangunan
jembatan ini menghubungkan gedung Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi
DKI Jakarta. Keruntuhan jembatan terjadi pada tanggal 3 November 2014.
Keruntuhan
terjadi dikarenakan sistem perancah yang mengalami kegagalan. Scafolding yang
digunakan merupakan scafolding besi dengan kondisi yang sudah tidak layak
pakai:
Kondisi
scafolding banyak yang sudah keropos dan ada beberapa yang berlubang.
Pemasangan
scafolding tidak dilengkapi dengan bracing, sehingga scaffolding menjadi tidak
stabil.
Adanya
perlemahan scafolding yang tidak dihitung seperti adanya jalan akses untuk
kendaraan dibawah struktur yang sedang dibangun.
Untuk
masalah diatas sangat berhubungan dengan apa yang ada pada UU RI No. 29
tahun 2000, mengenai kegagalan konstruksi. Berikut adalah penjabarannya:
Peraturan
Pemerintah RI No.29 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi. Pada bagian
kelima memuat tentang Kegagalan Pekerjaan konstruksi, bunyi pasal 31, 32, 33,
dan 34, adalah;
Pada
Pasal 31, Kegagalan konstruksi adalah keadaan hasil pekerjaan konstruksi yang
tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan sebagaimana disepakati dalam kontrak
kerja konstruksi baik sebagian maupun keseluruhan sebagai akibat kesalahan
pengguna jasa atau penyedia jasa.
Pada
Pasal 32, ayat.1, Perencana konstruksi bebas dari kewajiban untuk mengganti
atau memperbaiki kegagalan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 yang
disebabkan kesalahan pengguna jasa, pelaksana konstruksi dan pengawas
konstruksi. Ayat.2 Pelaksana konstruksi bebas dari kewajiban untuk mengganti
atau memperbaiki kegagalan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 yang
disebabkan kesalahan pengguna jasa, perencana konstruksi dan pengawas
konstruksi. Ayat 3, Pengawas konstruksi bebas dari kewajiban untuk mengganti
atau memperbaiki kegagalan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 yang
disebabkan kesalahan pengguna jasa, perencana konstruksi dan pelaksana
konstruksi. Ayat 4, Penyedia jasa wajib mengganti atau memperbaiki kegagalan
pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 yang disebabkan
kesalahan Penyedia Jasa atas biaya sendiri.
Pada
Pasal 33, Pemerintah berwenang untuk mengambil tindakan tertentu apabila
pekerjaan konstruksi mengakibatkan kerugian dan atau gangguan terhadap
keselamatan umum.
Pada
Pasal 34, Kegagalan bangunan merupakan keadaan bangunan yang tidak berfungsi,
baik secara keseluruhan maupun sebagian dari segi teknis, manfaat, keselamatan
dan kesehatan kerja, dan, atau keselamatan umum sebagai akibat kesalahan
Penyedia Jasa dan atau Pengguna Jasa setelah penyerahan akhir
pekerjaan konstruksi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar