Senin, 09 November 2015

PENULISAN 1

Daerah Resapan Air di Bogor Makin Kritis
Resapan air di Bogor kini telah jauh berkurang. Hal tersebut terjadi karena banyaknya perubahan peruntukkan lahan. Dampaknya banyak terjadi pada peningkatan suhu udara, krisis air, serta curah hujan yang semakinberkurang.
Kasubid Tata Ruang dan Lingkungan Hidup Bappeda Kabupaten Bogor, Didi Supriadi, mengakui makin menipisnya daerah resapan air di Bogor. Menurutnya hal tersebut karena banyaknya kawasan lindung berubah peruntukkannya. Didi menjelaskan salah satu contohnya adalah wilayah Puncak, wilayah ini pada dasarnya sebagai wilayah konservasi yang masuk zona B3 yakni pertanian tinggi dan hunian rendah.
Namun, kenyataannya kini sebagian kawasan ini telah berubah menjadi perumahan, vila, serta bangunan lainnya. Didi mengatakan kawasan tersebut tetap terjaga fungsi hijaunya sebagai resapan air, hanya saja sudah berkurang kapasitasnya.
Saya akui banyaknya bangunan membuat fungsi resapan air berkurang. Dengan adanya bangunan, air yang terserap menjadi berkurang, karena kawasan yang tadinya banyak pohon yang bisa menyerap sinar matahari sekarang diganti bangunan, jelas didi.
Hal serupa pernah dikatakan oleh Sekretaris Komisi C DPRD Kabupaten Bogor Sumarli beberapa waktu lalu. Menurutnya salah satu faktor yang menyebabkan terjadinya berkurangnya daerah resapan air disebabkan karena banyaknya Ruang terbuka hijau (RTH) yang alih fungsi. Sebagian besar RTH berubah menjadi pemukiman warga, industri, serta pusat perbelanjaan. Faktor ruanglah yang menjadi faktor utama untuk mengendalikan air, kata Sumarli.
Sumarli juga menyoroti kawasan Puncak. Sumarli menjelaskan saat ini RTH dikawasan puncak sudah berkurang bahkan telah berganti menjadi kawasan pemukiman. Saat ini sekitar 10 hingga 20 persennya kawasan Puncak sebagai daerah resapan air sudah berubah menjadi pemukiman seperti vila. Disana kini hanya ada lima persen kawasan lindung, ungkap Sumarli.
Hal lain yang menjadi penyebab berkurangnya daerah resapan air adalah perubahan fungsi hutan lindung menjadi hutan produksi. Menurut Didi kawasan hutan lindung yang berubah menjadi hutan produksi di Kabupaten Bogor salah satu contohnya yakni kawasan Gunung Sangga Buana Cariu.
Sebenarnya kawasan ini peruntukkannya sebagai kawasan hutan lindung tahun 1998. Namun, karena keterbatasan teknologi informasi dan pemetaan saat itu, kini kawasan tersebut berubah menjadi hutan produksi terbatas. Fungsi lindungnya masih ada namun terbatas, ujarnya.
Berdasarkan data dari Bappeda Kabupaten Bogor saat ini lahan kritis dalam kawasan hutan dan kebun di Kabupaten Bogor terdapat seluas10.631 hektar terdiri dari lahan kritis di hutan konservasi seluas 551 hektar, hutan produksi tetap/terbatas seluas 8.047 hektar dan lahan perkebunan seluas 2.033 hektar. Sedangkan lahan kritis di luar kawasan hutan seluas 21.369 hektar.
Pihak Kabupaten Bogor mencanangkan sebesar 133,475.05 hektar atau sekitar 44,66 persen kawasan lindung pada rencana pemanfaatan ruang wilayah dalam pengajuan revisi perda RTRW nomor 17 tahun 2000 yang akan menjadi acuan selama tahun 2007 hingga 2025. Dengan rincian sebagai berikut kawsan lindung di dalam kawasan hutan sebesar 43,778.50 yang terdiri dari hutan konservasi sebesar 39,895.24 hektar dan kawasan hutan lindng seluas 3,883.26 hektar.
Dan kawasan diluar kawsan lindung seluas 89,696.55 hektar. Padahal dalam delineasi rencana pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten Bogor tahun 2000 dalam Perda nomor 17 tahun 2000 hanya seluas 38,467.162 hektar atau sekitar 12.93 persen untuk kawasan lindung.
Hal itu diyakini Didi akan tercapai dengan mengembalikan fungsi daerah resapan air tanpa merubah ekosistem yang telah berubah kini. Didi menuturkan beberapa cara untuk memperbaiki fungsi kawsan lindung tersebut. Pertama, masing-masing vila membuat sumur resapan biopori.
Tak hanya itu bisa juga dilakukan penanaman pohon diatap gedung. Hal tersebut diyakini Didi dapat membuat iklim menjadi lebih baik. Dengan adanya pohon ditap gedung tentunya bias menyerap sinar matahari. Dan iklim pun berangsur kembali seperti semula, paparnya.
Jadi, saat ini, kata Didi, bukan waktunya berpolemik hal bagaimana cara mengembalikan kawasan yang telah menjadi bangunan dikembalikan lagi menjadi kawasan lindung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar