Senin, 09 November 2015

Pemkot Jelaskan RTRW Kota Bogor

Pihak Pemerintah Kota Bogor sengaja diundang oleh MCB dalam Lokakarya yang membahas tentang sosial Kemasyarakatan dengan Topik masih seputar g Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bogor.
Lokakarya yang digelar, Selasa (7/2/2012) dimulai pukul 11.00 hingga pukul 15.00 wib menarik perhatian sejumlah tokoh Bogor. “ Kita berharap dengan Lokakarya yang mengambil topik RTRW, rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bogor akan tersosialisasi lagi kepada masyarakat,” kata Ketua MCB Bagus Karyanegara di Sekretariat MCB.
Kepala Bidang Fisik dan Prasarana pada BAPPEDA Kota Bogor Lorina, menagatakan, bahwa RTRW Kota Bogor merupakan salah satu yang terbaik di Jawa Barat, “ Selain RTRW Kota Bogor juga Kota Bandung termasuk RTRW yang telah mendapatkan persetujuan dari Gubernur, “ kata Lorina.
Namun diakuinya, bahwa dalam pelaksanaannya masih menghadapi tantangan yakni belum konsisten sepenuhnya dilaksanakan. “ Kami dari Pemerintah Kota Bogor akan terus berupaya mewujudkan tata Kota sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang RTRW Kota Bogor 2011 – 2031, “ ungkapnya. Lebih lanjut Lorina memaparkan, bahwa lahirnya RTRW melalui proses yang cukup panjang. Dimulai dengan penyusunan naskah akademis pada tahun 2008 dan hingga akhirnya terbit PERDA pada tanggal 28 Juni 2011.
“Proses penyiapan RTRW tidak mudah karena begitu banyak tahapan dan mekanisme yang harus dilalui, diantaranya rekomendasi Gubernur dan persetujuan substansi dari Menteri Pekerjaan Umum. Salah satu proses yang terpenting yang telah dilalui adalah tahapan konsultasi publik pada bulan Maret 2011 lalu, “ ungkapnya.
Dijelaskan, bahwa rencana struktur ruang Kota Bogor direncanakan menjadi 5 wilayah pelayanan yang meliputi, pelayanan A dengan lokasi pusat Kebun Raya dan sekitarnya, pelayanan B dengan pusat di Wilayah Kawasan Bubulak, pelayanan C dengan pusat di Kawasan Yasmin dan Pasar TU Kemang, pelayanan D dengan pusat di Kawasan BORR kedung Halang, Sentul dan Warung Jambu dan pengembangan ruang wilayah pelayanan E dengan pusat di Kawasan Tajur-R3-inner ring road.
Sedangkan sarana utilitas yang direncanakan untuk dikembangkan di Kota Bogor adalah air bersih, air limbah dan persampahan. Khusus untuk persampahan, dilakukan dengan cara, Optimalisasi TPA Galuga, pembangunan tempat pengolahan dan pemrosesan akhir sampah (TPPAS) dan stasiun peralihan antara (SPA) Operasionalisasi TPA terpadu Nambo.

Sementara untuk sektor pariwisata, jenis kegiatan pariwisata yang diunggulkan untuk dikembangkan adalah wisata IPTEK, heritage, wisata kuliner, belanja dan rekreasi ruang terbuka.
Khusus wisata kuliner dan belanja pengembangan akan dipusatkan di kawasan Bogor lama dan Tajur . Lebih jauh Bogor akan mengembangkan pariwisata MICE dan ecowisata di wilayah Bubulak dan Tajur.
Mengenai rencana pengembangan angkutan umum diarahkan untuk meningkatkan manajemen dan konsep ramah lingkungan. Sedangkan rencana penataan dan pengembangan sarana transportasi dilakukan dengan menata stasiun Kota Bogor dan Kawasan Sekitarnya, pembangunan stoplet dan terminal terpadu di Sukaresmi, Optimalisasi terminal Baranangsiang sebelum terminal baru dibangun, pembangunan terminal Tipe A di Tanah Baru dan pemanfaatan terminal penumpang di wilayah perbatasan bekerjasama dengan Kabupaten.
Lorina juga menjelaskan, bahwa ruang terbuka hijau di Kota Bogor diharapkan mencapai angka 30% dari luas keseluruhan. Hal tersebut sejalan dengan peraturan dalam UU No. 26 Tahun 2001 tentang Tata Ruang yang mengharuskan ruang terbuka hijau mencapai 30%.
Menanggapi penjelaskan dari BAPPEDA tentang Ruang Terbuka Hijau, Ketua MCB Bagus Karyanegara berharap rencana penataan ruang terbuka segera dituntaskan, karena hal tersebut merupakan amanat Undang-undang dan akan menambah keindahan kota Bogor untuk keperluan pariwisata disamping sebagai paru-paru kota. “ MCB siap mendukung setiap Kebijakan Pemkot Bogor, “ imbuhnya. (yan)

Kota dan Kabupaten Bogor Lanjutkan Penataan Terminal

Kemacetan di Kota Bogor (sumber: Antara/Jafkhairi)
Bogor – Pemerintah Kabupaten Bogor dan Pemerintah Kota Bogor berupaya mempercepat kerjasama pembangunan dan penataan terminal dan layanan angkutan umum.
Pembangunan dan penataan terminal dan angkutan umum merupakan satu di antara 28 kesepakatan kerja sama dua daerah yang ditandatangani pada 2010. Kabupaten Bogor membangun dua terminal batas yakni satu di wilayah barat di Dramaga dan satu di wilayah timur di Ciawi. Kota Bogor membangun tiga terminal batas yakni di Ciluar (Bogor Utara), Sukaresmi (Tanah Sareal), dan Salabenda (Tanah Sareal).
Lima terminal perlu dibangun dengan tujuan angkutan umum (angkot) dari Kabupaten Bogor tidak perlu beroperasi sampai jantung Kota Bogor sehingga memenuhi jalanan dan bersaing dengan angkot kota. Misalnya mikrolet 08 Citeureup-Pasar Anyar cukup dioperasikan sampai Ciluar sedangkan dari Ciluar ke Pasar Anyar dapat diangkut menggunakan angkot di Kota Bogor.
Masalahnya, dari lima terminal yang disepakati itu, belum satu pun yang dibangun. Memang ada dua terminal di wilayah barat yakni Terminal Bubulak milik Pemkot Bogor dan Terminal Laladon di Dramaga milik Pemkab Bogor yang hanya berjarak kurang dari satu kilometer, hal itu berakibat layanan angkutan umum yang tidak efektif dan efisien.
Namun, pada akhirnya disepakati bahwa Terminal Bubulak akan ditutup sedangkan Terminal Laladon ditingkatkan menjadi terminal batas yang bisa dimasuki moda transportasi dari Kota Bogor.
Wakil Wali Kota Usmar Hariman mengatakan, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bogor, kawasan Terminal Bubulak tidak diproyeksikan untuk layanan transportasi melainkan untuk jasa dan perdagangan.
“Memang akan ditutup tetapi setelah Terminal Laladon ditingkatkan layanannya,” katanya, ditemui di Balai Kota, Rabu (22/10).
Sementara, Kepala Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ) Soebiantoro menjelaskan, Terminal Laladon akan diperluas dan ditingkatkan. Namun, proyek ini baru akan bisa berjalan pada anggaran 2015. Sepanjang pembangunan Terminal Laladon masih dalam pengerjaan, maka Terminal Bubulak tetap beroperasi seperti biasa.
Di Kabupaten Bogor, menurut Soebiantoro, peningkatan layanan terminal juga diupayakan di Cileungsi, Cibinong, dan Leuwiliang. Dari Cileungsi dan Cibinong sudah dioperasikan Angkutan Perbatasan Terintegrasi Busway (APTB) menuju Jakarta. Dari Cibinong juga dioperasikan bus tujuan Bandar Udara Soekarno-Hatta. Dari Leuwiliang sudah dioperasikan bus antarkota antarprovinsi ke Bandung.
Suara Pembaruan
Penulis: VEN/JAS

Ironis, Bogor Kekurangan Ruang Terbuka Hijau Bogor

hadapi permasalahan alih fungsi ruang terbuka hijau menjadi ruang terbangun.
BOGOR – Jumlah Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bogor, Jawa Barat, masih kurang dari 30 persen, terdiri dari 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH privat, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Demikian hasil kajian yang dilakukan Mahasiswa Mata Kuliah Pengelolaan Lanskap Berkelanjutan, Pascasarjana IPB, yang disampaikan dalam ekspos Pengelolaan Lanskap Berkelanjutan di Balai Kota Bogor, Senin.
“Berdasarkan audiensi dengan Bappeda Kota Bogor, proporsi 20 persen RTH publik di Kota Bogor saja belum terpenuhi, padahal RTH tersebut dibutuhkan karena berfungsi sebagai paru-paru kota,” ujar Tirza Carol Cracia Tompodung salah satu perwakilan tim mahasiswa Pascasarjana IPB Pengelolaan Lanskap Berkelanjutan yang melakukan kajian tentang RTH.
Tirza menjelaskan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Masyarakat proporsi RTH pada wilayah perkotaan paling sedikit 30 persen, dari luas kota, yang terdiri dari 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH privat.
Dalam undang-undang tersebut pemerintah kota maupun kabupaten berkewajiban menyediakan RTH publik dan RTH privat sesuai yang telah ditetapkan.
Kebutuhan RTH Kota Bogor berdasarkan persentase luas wilayah dapat dihitung dengan melakukan perbandingan luas kota dengan proporsi luas RTH yang dibutuhkan.
“Luas RTH yang dibutuhkan Kota Bogor yakni sebesar 3.555 hektare, dengan komposisi 20 persen RTH Publik atau sekitar 2.370 hektare, dan 1.185 hektare untuk 10 persen RTH privat,” ujarnya.
Kondisi RTH di Kota Bogor menghadapi permasalahan di antaranya, terjadinya alih fungsi lahan RTH menjadi ruang terbangun, belum optimalnya manajemen pemeliharaan RTH, dan rendahnya rasa memiliki dari masyarakat dalam pelestarian ruang terbuka hijau.
“Padahal Kota Bogor memiliki potensi RTH publik yang cukup banyak, mencakup taman kota, taman lingkungan, kebun raya, taman rekreasi, sempadan sungai, waduk, situ dan danau, jalur hijau jalan, halaman bangunan kampus dan perkantoran, hutan kota, pemakaman, pertanian dan lapangan olah raga,” ujarnya.
Dari hasil kajian yang dilakukan Mahasiswa Pascasarjana Pengelolaan Lanskap Berkelanjutan IPB ini, dari nilai ekonomi dengan pendekatan ISTEM (international shading tress evaluation method) diperoleh hasil Kota Bogor telah kehilangan aset dalam tujuh tahun terakhir.
“Selama tujuh tahun terkahir Kota Bogor kehilangan aset senilai 2.717.350 dolar AS atau Rp 31.249.525.000 akibat berkurangnya kerapatan tumbuhan di sepadan Sungai Ciliwung,” ujar Tirza.
Tirza menambahkan dalam kajian yang dilakukan oleh tim-nya, selain memaparkan terkait permasalahan RTH di Kota Bogor, juga memberikan rekomendasi dalam mengelola RTH Bogor agar lebih baik.
Beberapa rekomendasi yang disampaikan di antaranya perlu adanya kebijakan Pemerintah Kota Bogor dengan menerbitkan Perda RTH, membatasi izin mendirikan bangunan dan mewajibkan perusahaan yang membangun untuk menyediakan RTH publik dalam bentuk CSR.
“Rekomendasi lainnya dalam bidang pendanaan, perlu ada Land Banking, dan manajemen pemeliharaan. Juga perlu ada pemberdayaan masyarakat lewat agen lingkungan tingkat RT, penyuluhan dan perlombaan,” ujar Tirza.
Sementara itu, Komisi B Dewan Guru Besar IPB Prof Hadi Susilo Arifin yang juga koordinator mata kuliah, menyampaikan, kajian dilakukan dalam bentuk praktikum oleh 22 mahasiswa master PS Arsitektur Lanskap dan 10 mahasiswa master PS Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan selama enam bulan terakhir.
Prof Hadi menambahkan tentang RTH di Kota Bogor sebenarnya telah diuntungkan sejak seabad lebih karena telah hadirnya Kebun Raya Bogor seluas sekitar 97 hektare.
“Tetapi RTH Kota Bogor bukan hanya kebun raya. Bagaimana untuk memertahankan luasan RTH yang memadai sebagai suatu kota yang berkelanjutan,” ujarnya.
Menanggapi pemaparan mahasiswa IPB terkait RTH tersebut, Wali Kota Bogor Bima Arya merespons positif dan berharap IPB ikut bersama-sama membangun Kota Bogor.
“Pembangunan di Kota Bogor harus dikendalikan oleh tim. dan IPB harus ikut merumuskan bersama-sama sehingga kemajuan Kota Bogor bisa lebih baik,” ujar Bima.
Sumber : Ant

PENULISAN 1

Daerah Resapan Air di Bogor Makin Kritis
Resapan air di Bogor kini telah jauh berkurang. Hal tersebut terjadi karena banyaknya perubahan peruntukkan lahan. Dampaknya banyak terjadi pada peningkatan suhu udara, krisis air, serta curah hujan yang semakinberkurang.
Kasubid Tata Ruang dan Lingkungan Hidup Bappeda Kabupaten Bogor, Didi Supriadi, mengakui makin menipisnya daerah resapan air di Bogor. Menurutnya hal tersebut karena banyaknya kawasan lindung berubah peruntukkannya. Didi menjelaskan salah satu contohnya adalah wilayah Puncak, wilayah ini pada dasarnya sebagai wilayah konservasi yang masuk zona B3 yakni pertanian tinggi dan hunian rendah.
Namun, kenyataannya kini sebagian kawasan ini telah berubah menjadi perumahan, vila, serta bangunan lainnya. Didi mengatakan kawasan tersebut tetap terjaga fungsi hijaunya sebagai resapan air, hanya saja sudah berkurang kapasitasnya.
Saya akui banyaknya bangunan membuat fungsi resapan air berkurang. Dengan adanya bangunan, air yang terserap menjadi berkurang, karena kawasan yang tadinya banyak pohon yang bisa menyerap sinar matahari sekarang diganti bangunan, jelas didi.
Hal serupa pernah dikatakan oleh Sekretaris Komisi C DPRD Kabupaten Bogor Sumarli beberapa waktu lalu. Menurutnya salah satu faktor yang menyebabkan terjadinya berkurangnya daerah resapan air disebabkan karena banyaknya Ruang terbuka hijau (RTH) yang alih fungsi. Sebagian besar RTH berubah menjadi pemukiman warga, industri, serta pusat perbelanjaan. Faktor ruanglah yang menjadi faktor utama untuk mengendalikan air, kata Sumarli.
Sumarli juga menyoroti kawasan Puncak. Sumarli menjelaskan saat ini RTH dikawasan puncak sudah berkurang bahkan telah berganti menjadi kawasan pemukiman. Saat ini sekitar 10 hingga 20 persennya kawasan Puncak sebagai daerah resapan air sudah berubah menjadi pemukiman seperti vila. Disana kini hanya ada lima persen kawasan lindung, ungkap Sumarli.
Hal lain yang menjadi penyebab berkurangnya daerah resapan air adalah perubahan fungsi hutan lindung menjadi hutan produksi. Menurut Didi kawasan hutan lindung yang berubah menjadi hutan produksi di Kabupaten Bogor salah satu contohnya yakni kawasan Gunung Sangga Buana Cariu.
Sebenarnya kawasan ini peruntukkannya sebagai kawasan hutan lindung tahun 1998. Namun, karena keterbatasan teknologi informasi dan pemetaan saat itu, kini kawasan tersebut berubah menjadi hutan produksi terbatas. Fungsi lindungnya masih ada namun terbatas, ujarnya.
Berdasarkan data dari Bappeda Kabupaten Bogor saat ini lahan kritis dalam kawasan hutan dan kebun di Kabupaten Bogor terdapat seluas10.631 hektar terdiri dari lahan kritis di hutan konservasi seluas 551 hektar, hutan produksi tetap/terbatas seluas 8.047 hektar dan lahan perkebunan seluas 2.033 hektar. Sedangkan lahan kritis di luar kawasan hutan seluas 21.369 hektar.
Pihak Kabupaten Bogor mencanangkan sebesar 133,475.05 hektar atau sekitar 44,66 persen kawasan lindung pada rencana pemanfaatan ruang wilayah dalam pengajuan revisi perda RTRW nomor 17 tahun 2000 yang akan menjadi acuan selama tahun 2007 hingga 2025. Dengan rincian sebagai berikut kawsan lindung di dalam kawasan hutan sebesar 43,778.50 yang terdiri dari hutan konservasi sebesar 39,895.24 hektar dan kawasan hutan lindng seluas 3,883.26 hektar.
Dan kawasan diluar kawsan lindung seluas 89,696.55 hektar. Padahal dalam delineasi rencana pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten Bogor tahun 2000 dalam Perda nomor 17 tahun 2000 hanya seluas 38,467.162 hektar atau sekitar 12.93 persen untuk kawasan lindung.
Hal itu diyakini Didi akan tercapai dengan mengembalikan fungsi daerah resapan air tanpa merubah ekosistem yang telah berubah kini. Didi menuturkan beberapa cara untuk memperbaiki fungsi kawsan lindung tersebut. Pertama, masing-masing vila membuat sumur resapan biopori.
Tak hanya itu bisa juga dilakukan penanaman pohon diatap gedung. Hal tersebut diyakini Didi dapat membuat iklim menjadi lebih baik. Dengan adanya pohon ditap gedung tentunya bias menyerap sinar matahari. Dan iklim pun berangsur kembali seperti semula, paparnya.
Jadi, saat ini, kata Didi, bukan waktunya berpolemik hal bagaimana cara mengembalikan kawasan yang telah menjadi bangunan dikembalikan lagi menjadi kawasan lindung.