DEMOKRASI DI INDONESIA
NAMA : Muhammad Zubair B
NPM : 26313193
KELAS : 2tb06
Pengertian Demokrasi Pancasila
Kata “demokrasi” berasal dari dua
kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti
pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang
lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk
rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu
politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai
indikator perkembangan politik suatu negara.
Demokrasi yang dianut di Indonesia,
yaitu demokrasi berdasarkan Pancasila, masih dalam taraf perkembangan dan
mengenai sifat-sifat dan ciri-cirinya terdapat berbagai tafsiran serta
pandangan. Tetapi yang tidak dapat disangkal ialah bahwa beberapa nilai pokok
dari demokrasi konstitusionil cukup jelas tersirat di dalam Undang Undang Dasar
1945
Dengan demikian demokrasi Indonesia
mengandung arti di samping nilai umum, dituntut nilai-nilai khusus seperti
nilai-nilai yang memberikan pedoman tingkah laku manusia Indonesia dalam hubungannya
dengan Tuhan Yang Maha Esa, sesama manusia, tanah air dan Negara Kesatuan
Republik Indonesia, pemerintah dan masyarakat, usaha dan krida manusia dalam
mengolah lingkungan hidup. Pengertian lain dari demokrasi Indonesia adalah
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan, yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan
Beradab, Persatuan Indonesia dan bertujuan untuk mewujudkan keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia (demokrasi pancasila). Pengertian tersebut pada
dasarnya merujuk kepada ucapan Abraham Lincoln, mantan presiden Amerika
Serikat, yang menyatakan bahwa demokrasi suatu pemerintahan dari rakyat, oleh
rakyat dan untuk rakyat, berarti pula demokrasi adalah suatu bentuk kekuasaan
dari รข€“ oleh untuk rakyat. Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan
arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat
didefinisikan sebagai warga negara. Kenyataannya, baik dari segi konsep maupun
praktik, demos menyiratkan makna diskriminatif. Demos bukan untuk rakyat
keseluruhan, tetapi populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi
atau kesepakatan formal memiliki hak preogratif forarytif dalam proses
pengambilan/pembuatan keputusan menyangkut urusan publik atau menjadi wakil
terpilih, wakil terpilih juga tidak mampu mewakili aspirasi yang memilihnya.
Prinsip Pokok Demokrasi Pancasila
Prinsip merupakan kebenaran yang
pokok/dasar orang berfikir, bertindak dan lain sebagainya. Dalam menjalankan
prinsip-prinsip demokrasi secara umum, terdapat 2 landasan pokok yang menjadi
dasar yang merupakan syarat mutlak untuk harus diketahui oleh setiap orang yang
menjadi pemimpin negara/rakyat/masyarakat/organisasi/partai/keluarga, yaitu:
1. Suatu negara itu adalah milik seluruh rakyatnya, jadi
bukan milik perorangan atau milik suatu keluarga/kelompok/golongan/partai, dan
bukan pula milik penguasa negara.
2. Siapapun yang menjadi pemegang kekuasaan negara,
prinsipnya adalah selaku pengurusa rakyat, yaitu harus bisa bersikap dan bertindak
adil terhadap seluruh rakyatnya, dan sekaligus selaku pelayana rakyat, yaitu
tidak boleh/bisa bertindak zalim terhadap tuannyaa, yakni rakyat.
Adapun prinsip pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai
berikut:
1. Pemerintahan berdasarkan hukum: dalam penjelasan UUD 1945
dikatakan:
a. Indonesia ialah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan
tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat),
b. Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar)
tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas),
c. Kekuasaan yang tertinggi berada di tangan MPR.
2. Perlindungan terhadap hak asasi manusia,
3. Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah,
4. Peradilan yang merdeka berarti badan peradilan (kehakiman)
merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan
pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR, DPA atau lainnya,
5. adanya partai politik dan organisasi sosial politik karena
berfungsi Untuk menyalurkan aspirasi rakyat,
6. Pelaksanaan Pemilihan Umum;
7. Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya
oleh MPR (pasal 1 ayat 2 UUD 1945),
8. Keseimbangan antara hak dan kewajiban,
9. Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral
kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain,
10. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita Nasional.
Ciri-ciri Demokrasi Pancasila
Ciri-ciri
demokrasi Indonesia sebagai berikut:
1.
Kedaulatan ada di tangan rakyat.
2. Selalu
berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong.
3. Cara
pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
4. Tidak
kenal adanya partai pemerintahan dan partai oposisi.
5. Diakui
adanya keselarasan antara hak dan kewajiban.
6.
Menghargai hak asasi manusia.
7.
Ketidaksetujuan terhadap kebijaksanaan pemerintah dinyatakan dan disalurkan
melalui wakil-wakil rakyat.
8. Tidak
menganut sistem monopartai.
9. Pemilu
dilaksanakan secara luber.
10.
Mengandung sistem mengambang.
11. Tidak
kenal adanya diktator mayoritas dan tirani minoritas.
12.
Mendahulukan kepentingan rakyat atau kepentingan umum.